KUPANG, KOMPAS.com- Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AHB atau Andy (44) menganiaya seorang karyawati toko ponsel yang sedang mengandung, Putri.
Akibatnya korban sempat mengalami pendarahan dan trauma.
Baca juga: Aniaya Karyawati Konter HP yang Sedang Hamil, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung mengungkap, penganiayaan tersebut bermula dari masalah charger ponsel.
Dia mengatakan, Andy dan Putri masih memiliki hubungan keluarga.
Penganiayaan tersebut terjadi di Toko Planet Gadge, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kupang, Minggu (28/1/2024).
"Andy menganiaya Putri karena emosi yang mana pada saat meminjam alat charger HP namun alat yang diberikan rusak," kata Aldinan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar
Penganiayaan tersebut menyebabkan korban yang hamil muda mengalami pendarahan dan trauma.
Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berkoordinasi dengan keluarga dan katua RT.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutam Mapolres Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota," paparnya.
Baca juga: Pria di Bima Aniaya Pegawai SPBU, Pelaku Sempat Mengomeli Korban
Video penganiayaan itu sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaus hitam berupaya mencekik leher seorang wanita di sebuah konter ponsel.
Selanjutnya tampak seorang wanita diduga korban terbaring di sebuah rumah sakit.
"Kasus ini memang sempat viral di media sosial sehingga saya perintahkan anggota untuk amankan pelaku," katanya.
Sumber: Kompas.com (Sigiranus Marutho Bere)