Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perusahaan di Jateng Dilaporkan Mencicil THR kepada Karyawan

Kompas.com - 03/04/2024, 21:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang pemantauan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR), Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendapati laporan adanya lima perusahaan yang mencicil THR kepada karyawannya.

"Boyolali ada empat ya, laporannya yang dicicil, satu Kabupaten Semarang, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pekerjanya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Kelima perusahaan tersebut melakukan kesepakatan bipartit dengan karyawan yang bekerja di sana.

"Maka pembayaran THR tidak sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran," katanya lagi.

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan


Pembayaran THR kepada karyawan

Aziz menyampaikan, perusahaan itu kebanyakan bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Menurutnya hal ini disebabkan kondisi perusahaan yang memprihatinkan sejak sebelum Ramadhan.

Kemudian ekspornya bermasalah dan mengalami kendala finansial.

Oleh karena itu, Aziz menyatakan perusahaan tersebut harus menerima sanksi berupa tambahan 5 persen THR bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.

"Dia memberikan THR, tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dia kena denda, kalau tidak memberikan sama sekali maka dikenakan sanksi. Ada sanksi administrasi termasuk nanti pencabutan sebagian operasionalnya," jelas Aziz.

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

 

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng telah memitigasi dengan deteksi dini terhadap perusahaan yang rawan tersebut. Termasuk perusahaan yang membuat kesepakatan dengan para karyawannya.

Di luar kelima perusahaan itu, Aziz menambahkan ada satu perusahaan di Pemalang yang tidak bisa membayarkan THR lantaran mengalami bangkrut atau pailit.

"Di Pemalang itu perusahannya kemarin dinyatakan pailit, perusahaan tekstil. Jadi kira-kira seminggu lalu kami sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Termasuk dengan Bupati Pemalang sudah mengundang perusahaan tersebut, ternyata kami dapat informasi sudah pailit," imbuhnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan di PP 51 Tahun 2023 akan dikenakan denda sekaligus sanksi.

"Dendanya lima persen (untuk perusahaan yang menyicil) tidak menghilangkan kewajiban. Sebenarnya lima persen ini bagian dari yang dipakai untuk kesejahteraan pekerja juga, kalau dia punya koperasi bisa disalurkan di koperasinya," ungkapnya. 

Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com