Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tanah Bengkok, Mantan Lurah dan Ketua RT Ditahan Kejari Salatiga

Kompas.com - 03/04/2024, 14:44 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga menahan dua orang yang terlibat dalam mafia tanah.

Kedua orang tersebut bekerjasama menjual tanah bengkok milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga hingga merugikan negara Rp 256 juta.

Baca juga: Salah Satu Kader Sempat Terlibat Kasus Mafia Tanah, DPC PKB Blora : Sudah Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto mengatakan, kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah BH (60) yang merupakan mantan Lurah Ledok dan Nh (51) ketua RT yang juga menjadi ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga," ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Sukamto menyatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Kami dari kejaksaan serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Sementara Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio Erdinanda menambahkan, perbuatan kedua tersangka dilakukan pada 2023.

"Modus yang dilakukan mereka berawal dari adanya pendaftaran untuk PTSL 2023, ada upaya kongkalikong antara BH dan Nh," ujarnya.

Jabatan kedua orang tersebut sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL.

"Mereka kemudian mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian dilakukan sebagai syarat untuk pendaftaran," kata Mirzantio.

Baca juga: Cerita Sofi Datang Jauh dari Sumbawa untuk Buka Jastip Belanja di Pasar Tanah Abang

"Dari surat jual beli tersebut terbit Kutipan Letter C yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara di Ledok tersebut. Luas tanah 250 meter persegi dengan nilai Rp 256 juta," paparnya.

Mirzantio menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti di dua tersangka yang telah ditahan tersebut.

"Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti, kami akan transparan dalam mengungkap mafia tanah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com