Salin Artikel

Jual Tanah Bengkok, Mantan Lurah dan Ketua RT Ditahan Kejari Salatiga

SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga menahan dua orang yang terlibat dalam mafia tanah.

Kedua orang tersebut bekerjasama menjual tanah bengkok milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga hingga merugikan negara Rp 256 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto mengatakan, kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah BH (60) yang merupakan mantan Lurah Ledok dan Nh (51) ketua RT yang juga menjadi ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga," ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Sukamto menyatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Kami dari kejaksaan serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Sementara Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio Erdinanda menambahkan, perbuatan kedua tersangka dilakukan pada 2023.

"Modus yang dilakukan mereka berawal dari adanya pendaftaran untuk PTSL 2023, ada upaya kongkalikong antara BH dan Nh," ujarnya.

Jabatan kedua orang tersebut sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL.

"Mereka kemudian mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian dilakukan sebagai syarat untuk pendaftaran," kata Mirzantio.

"Dari surat jual beli tersebut terbit Kutipan Letter C yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara di Ledok tersebut. Luas tanah 250 meter persegi dengan nilai Rp 256 juta," paparnya.

Mirzantio menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti di dua tersangka yang telah ditahan tersebut.

"Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti, kami akan transparan dalam mengungkap mafia tanah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/144417178/jual-tanah-bengkok-mantan-lurah-dan-ketua-rt-ditahan-kejari-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke