KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, mereka berangkat ke Malaysia sebagai tenaga kerja tanpa memiliki dokumen lengkap. Keberangkatan mereka akhirnya digagalkan aparat Kepolisian Resor Kupang.
"Mereka diamankan anggota kita kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Puluhan Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia
Ariasandy menyebut, dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari Kabupaten TTS dan satu orang dari Kabupaten Kupang.
"12 orang ini inisialnya SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21), JM (20), JN (39), YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36)," ujar Ariasandy.
Rinciannya, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Keberadaan mereka diendus dua personel Polres Kupang yakni, Ajun Inspektur Polisi (Aipda) Semi Ndaomanu dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Farid Ndoki.
Mereka berada di rumah salah seorang warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Setelah dicek, mereka tidak memiliki dokumen lengkap. Rencana akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan Kapal Bukit Siguntang, melalui Nunukan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Terungkap Modus TPPO Pekerja Migran dari Indonesia ke Kamboja
Karena tak berdokumen, mereka lalu digiring ke Markas Polres Kupang untuk diinterogasi.
"Mereka dinterogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama seorang perekrut berinisial AM (35), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," kata dia.
"Saat ini, anggota kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang bermain di balik kejadian ini, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan guna dilakukan upaya hukum," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.