KOMPAS.com - Sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia.
Mereka tiba di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Rabu (13/3/2024).
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Flores Timur, Benedikta Noben da Silva mengatakan, mereka dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen seperti paspor.
"Mereka dipulangkan melalui jalur transportasi laut. Sebelumnya dari Malaysia menuju Nunukan. Kemudian dari Nunukan ke Larantuka menggunakan KM Lambelu," ujar dia.
Baca juga: Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia
Noben menerangkan, dari belasan pekerja migran ilegal tersebut, satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Lembata. Sisanya warga Kabupaten Flores Timur.
Sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka terlebih dahulu menerima arahan dari Dinas Nakertrans dan aparat setempat.
Dia berharap warga yang hendak bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen yang lengkap, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jeki Diaz, pekerja migran asal Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur mengaku ditangkap pihak Kepolisian Malaysia ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit.
Baca juga: Menaker Ungkap 1.533 Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri secara Non-prosedural
"Saya ditangkap ketika sedang bekerja. Waktu itu saya dimintai paspor, karena saya tidak bisa menunjukkan paspor saya lalu ditahan," beber dia.
Meski begitu, Jeki berencana akan kembali bekerja Malaysia setelah melengkapi dokumen-dokumen penting.
"Nanti kembali lagi ke sana (Malaysia) setelah urus paspor, karena di sana kerjaan bagus," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.