Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/03/2024, 16:44 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), JND (17) divonis 20 tahun penjara.

Diketahui, JND membunuh satu keluarga pada 6 Februari 2024 pukul 02.00 Wita. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Pelaku yang merupakan pelajar SMK nekat melakukan akasinya karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh salah satu korban yakni RJS. 

Baca juga: Rumah Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan, Kades Sebut Ada Kesepakatan

Dilansir dari TribunKaltim.co, putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara pada, Rabu (13/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun  penjara. 

Ada sejumlah pertimbangan hakin memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap JND. Salah satunya, terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui, terdakwa masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, pertimbangan lain yang dibacakan Majelis Hakim adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Juru Bicara PN Penajam Paser Utaram Amjad Fauzan mengatakan, JND divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama majelis hakim yang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pidana. 

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com