Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Liang Berisi 5 Jenazah Korban Pembunuhan Siswa SMK di Penajam Paser Utara...

Kompas.com - 09/02/2024, 14:51 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Duka terasa di tempat permakaman umum (TPU) Sebakung Raya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).

Sebuah liang lahad berukuran 2x5 meter tampak disiapkan di TPU itu.

Ucapan takbir beriring isak tangis dari para pelayat terdengar ketika lima jenazah dimasukkan dalam liang.

Lima jenazah itu merupakan satu keluarga korban pembunuhan pelajar SMK berinisial JND (17).

Kelima korban adalah ayah, Waluyo (35); ibu, Sri Winarsih (34); dan ketiga anaknya, yakni RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi Gelar Rekonstruksi

Siswa SMK bunuh satu keluarga


Pembunuhan itu dilakukan JND pada Selasa sekitar pukul 01.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto mengatakan, sebelum pelaku beraksi, dia terlebih dulu mematikan arus listrik di rumah korban.

Untuk diketahui, pelaku dan keluarga Waluyo bertetangga.

Ketika JND tiba di tempat kejadian perkara, di sana hanya ada Sri dan ketiga anaknya. Waluyo saat itu sedang berada di rumah orangtuanya.

Namun, tak lama, Waluyo kembali ke rumah. Pelaku lantas mengayunkan parangnya ke tubuh Waluyo. Pelaku melakukan hal serupa kepada empat korban lain.

Baca juga: Usai Bunuh 5 Orang, Siswa SMK di Penajam Paser Utara Buat Keterangan Palsu, Ganti Baju dan Ajak Kakak Lapor RT

Usai membunuh korban, JND pulang ke rumahnya. Ia berganti baju, kemudian mengajak kakaknya ke ketua RT setempat untuk melaporkan adanya pembunuhan.

Kala itu, JND berbohong bahwa terdapat tiga hingga sepuluh orang yang merenggut nyawa keluarga Waluyo.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara ini pun ditangani polisi. JND sempat dimintai keterangan polisi dan ia berstatus saksi.

Akan tetapi, selepas keluarnya hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menganggap bahwa keterangan JND tidak masuk akal.

Oleh karena itu, ia ditetapkan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi menjerat JND dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca juga: Femisida di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara oleh Siswa SMK

Halaman:


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com