KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga oleh siswa SMK berinisial J di Kabupaten Penajam Paser Utar (PPU), Kalimantan Timur digelar.
Proses rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres PPU dengan menghadirkan tersangka yang mengenakan baju tahanan dan penutup wajah, Rabu (7/2/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, proses rekonstruksi kasus ini merupakan yang terlama yang pernah ditangani Polres PPU.
Pasalnya, tersangka J memperagakan 56 adegan pembunuhan mulai dari saat ia menegak minuman keras bersama temannya.
Reka ulang adegan dilanjutkan ke perencanaan pembunuhan, eksekusi hingga tersangka berpura-pura melaporkan penemuan jasad.
Baca juga: Sederet Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Usia Pelaku Hampir 18 Tahun
Proses rekonstruksi digelar dengan mencocokkan detail keterangan saksi, tersangka dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi yang hadir dalam rekonstruksi yakni ketua RT setempat, kakak tersangka hingga teman saat menegak minuman keras.
Keluarga korban juga dihadirkan dan melihat proses rekonstruksi dari jarak jauh.
Selain itu, kuasa hukum tersangka dan korban juga mengikuti proses rekonstruksi.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunKaltim.com.
Ia menyatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan hasil penyelidikan petugas.
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi yakni upaya tersangka menghilangkan barang bukti.
JND sempat merusak handphone milik korban dan mencuci parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Handphone korban dibuang dan dirusak lantaran ada sidik jari tersangka.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” lanjutnya.