Polres PPU tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena khawatir situasi menjadi tidak kondusif.
Meski JND akan berusia 18 tahun pada akhir bulan ini, statusnya tetap sebagai anak di bawah umur.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pelajar SMK Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa SMK tega membunuh satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya secara sadis di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan asmara pelaku berinisial J (17) dengan korban anak perempuan berinisial R (15) yang tidak direstui orangtua korban.
Aksi sadis ini terjadi tepatnya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kaltim, Selasa (6/2/2024).
J menghabisi nyawa 5 anggota keluarga bernama Waluyo (35) ayah atau kepala keluarga, SW (34) ibu, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua dan ZAA (3) anak ketiga.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.