KOMPAS.com - Serda Adan Aryan Marsal, anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Iwan adalah eks calon siswa (casis) Bintara AL asal Nias, Sumatera Utara.
Serda Adan pun ditahan di Lantamal II Padang sejak Kamis (28/3/2024), karena lokasi kejadian pembunuhan berlangsung di Padang, Sumatera Barat.
Adan pun diberangkat ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dalam kawalan anggota Denpom Lanal Nias. Kasus pembunuhan itu pun kini ditangano Pom Lantamal II Padang.
Baca juga: Serda Adan Bayar Rp 30 Juta ke Eksekutor Bunuh Eks Casis TNI AL Iwan
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat keluarga korban mendatangi Serda Adan untuk meminta bantuan mendaftarkan korban sebagai calon siswa TNI.
Sebelumnya Iwan sempat gagal tes Bintara AL.
Saat itu, Adan meminta uang Rp 200 juta dan berjanji akan meluluskan Iwan menjadi Bintara AL di Padang.
Pada 16 Desember 2022, Serda Adan membawa Iwan ke Padang dengan alasan akan mengikuti tes Bintara AL.
Saat itulah keluarga bertemu Iwan untuk terakhir kalinya.
Baca juga: Awal Mula Mayat Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Ditemukan di Sawahlunto
Sepekan setelahnya, Serda Adan mengirimkan foto Iwan mengenakan seragam tentara bertuliskan namanya.
Tak hanya itu, dalam foto tersebut tampak Iwan telah digundul.
Dari foto tersebut, keluarga Iwan yakin korban telah lulus Bintara TNI AL.
"Kami sangat senang mendapat kabar kalau Iwan telah lulus TNI AL seperti cita-citanya dan cita-cita keluarga kami," ungkap ungkap keluarga Iwan, Yanikasi Telaumbanua (35), Sabtu (30/3/2024).
"Kami pun membuat pesta adat sebagai bentuk penghargaan kepada Adan. Kami menganggapnya sebagai anak," kata dia.
Sejak saat itu, pihak keluarga tidak pernah lagi berkomunikasi langsung dengan Iwan.
Baca juga: Awal Mula Mayat Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Ditemukan di Sawahlunto