Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Kompas.com - 28/03/2024, 17:21 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang, Jawa Tengah akan menerima tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.

THR yang dialokasikan tersebut mencapai Rp 19 miliar.

“(Pencairan THR) antara tanggal 1-5 April,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan

Nanang menyebutkan, THR mencakup gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

THR bakal diberikan kepada 2.889 ASN (PNS 2.493 dan PPPK 396), termasuk anggota DPRD setempat. Nilai THR untuk ribuan orang itu mencapai Rp 19 miliar.

Kendati demikian, komponen TPP dalam THR itu hanya 75 persen, tidak 100 persen.

Nanang menjelaskan, hal itu karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“TPP ada peningkatan, meskipun cuma 25 persen dari tahun sebelumnya. Tahun lalu TPP 50 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Aturan pemberian THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

 

Adapun pembayaran TPP disebutnya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pembayaran THR untuk tenaga honorer, Nanang menyatakan, tidak ada. Terlebih, lanjutnya, belum ada regulasi dan mekanisme pemberian THR kepada honorer.

Meski begitu, setiap instansi dibebaskan membuat kesepakatan terkait tunjangan bagi honorer. Misalnya, pemberian insentif yang dikumpulkan dari kocek pribadi ASN.

“Mungkin ada toleransi, berbagai dari sesama pegawai. Itu tidak dilarang,” pungkas Nanang.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Aturan pemberian THR, dan gaji ke-13, yang dikeluarkan pemerintah tahun ini memang tidak menyertakan tenaga honorer sebagai salah satu penerima.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Golongan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com