MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menanggapi penahanan FNE, oknum polisi di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Teluk Bintuni.
"Tidak apa-apa itu masuk pada jalur yang biasa saja, itu sudah kita diskusikan dan telah melalui ekspose bahwa siapa saja yang terindikasi melakukan perbuatan penyimpangan dan kecurangan serta tindak pidana korupsi saya kira kita harus tegakkan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Harli Siregar usai kegiatan bagi sembako dan Pasar Murah Ramdhan di lingkungan kejaksaan, Selasa (26/3/2024).
Bahkan, tegas Harli, kalau pun di internal kejaksaan ada oknum yang melakukan hal sama, pihaknya tidak akan tebang pilih. Hal itu agar masyarakat memahami bahwa semua warga negara memiliki kesamaan di depan hukum.
Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
"Ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi apa namanya aparat melakukan itu," ujar Kajati.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid mengakui FNE merupakan anggota Polres Teluk Bintuni.
"Iya, benar," kata Kapolres melalui Whatsaap, Selasa.
Kapolres meyebut tindakan internal dilakukan setelah proses hukum diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Tipikor.
Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar konferensi pers terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.000.000 (Rp 1,9 miliar lebih)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony Zabua
Jhony mengatakan, FNE awalnya berperan mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran
Pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.
"Setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020 FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp 1.779.935.000 terkait pengadaan mobil damkar tersebut dan telah ditemukan kekurangan spesifikasi. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," katanya.
Baca juga: Pasar Belik Pemalang Terbakar, Damkar dari Tiga Kabupaten Diterjunkan
FNE yang masih aktif di kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (25/3/2024).
Pasal yang dilanggar oleh tersangka antara lain primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.