Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Kompas.com - 25/03/2024, 19:00 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial FNE di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah itu.

Penetapan tersangka berdasarkan nomor 23/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Oknum polisi yang juga pernah menjadi ajudan Bupati Piet Kasihiuw itu pun langsung jadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Baca juga: Buron Korupsi Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Kajari Johny Zebua.

FNE berperan sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar BPBD.

Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor: 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp 1,9 miliar lebih.

Untuk menjalankan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak nomor: 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, NPL meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM).

Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Teluk Bintuni

CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan mobil damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.985.000.000.

Mereka mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama dengan tawaran Rp 1.991.000.000.

Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Melianus Naa selaku KPA.

Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari atau sekitar Juli 2020.

Johny A Zebua menyebut dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

“Dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6.000 liter. Tapi fakta yang ada, tersangka hanya menyediakan 4.500 liter." 

"Kami juga menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka, senilai Rp 1,2 miliar,” ungkap Johny.

Baca juga: ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com