Salin Artikel

Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Penetapan tersangka berdasarkan nomor 23/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Oknum polisi yang juga pernah menjadi ajudan Bupati Piet Kasihiuw itu pun langsung jadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Kajari Johny Zebua.

FNE berperan sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar BPBD.

Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor: 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp 1,9 miliar lebih.

Untuk menjalankan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak nomor: 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, NPL meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM).

Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.

CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan mobil damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.985.000.000.

Mereka mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama dengan tawaran Rp 1.991.000.000.

Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Melianus Naa selaku KPA.

Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari atau sekitar Juli 2020.

Johny A Zebua menyebut dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

“Dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6.000 liter. Tapi fakta yang ada, tersangka hanya menyediakan 4.500 liter." 

"Kami juga menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka, senilai Rp 1,2 miliar,” ungkap Johny.

Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/190008578/oknum-polisi-di-teluk-bintuni-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke