MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Papua Barat, menggagalkan penyelundupan kayu merbau olahan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pihaknya mengamankan 215 kubik kayu merbau olahan. Kayu itu hendak dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GK dan JS yang merupakan pengusaha serta IZ, warga Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni. Mereka ditahan di Mapolres Teluk Bintuni.
"Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, saudara IZ, GK dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Tomi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Teluk Bintuni
Tomi mengatakan, pihaknya menyelidiki dugaan penyelundupan kayu ini berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis, 17 Agustus 2023. Hasil penyelidikan, pihaknya menemukan sebanyak 3.116 batang kayu olahan dengan total 215 kubik. Kayu itu berada di belakang rumah IZ.
Baca juga: Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka
Menurut Tomi, IZ ditugaskan oleh GK untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni. Kayu itu diangkut dan ditampung di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketiga terngka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Rp 500 juta atau paling banyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.