Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 12:46 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Seorang pemuda di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial YPB (20) ditangkap usai mengancam akan menembak anggota kepolisian.

YBP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YPB sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menentang anggota polisi untuk baku tembak pada Jumat (18/8/2023) di kompleks perumahan pensiunan di Kelurahan Bintuni Barat," kata Kasatreskrim Teluk Bintuni AKP Tommy Samuel Marbun, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Duka di Nduga, 3 Warga Jadi Korban Penembakan KKB

Kronologi

Tommy menjelaskan, mulanya tersangka dan dua temannya menikmati minuman keras di dekat Bandara Bintuni.

"Kemudian tersangka melihat minuman yang tersangka dan rekannya minum sudah mulai habis, sehingga tersangka mengatakan kepada kedua rekannya untuk membeli lagi minuman tersebut di kompleks pensiunan," ujar dia.

Selanjutnya mereka tiba di sekitar area Bandara Bintuni dan kembali meminum minuman keras itu. Untuk kedua kalinya minuman habis dan pelaku meminta temannya membeli lagi minuman yang sama.

Namun ternyata teman tersangka pergi tanpa sepengetahuan YPB.

Baca juga: ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

"Setelah dicek ternyata teman tersangka tidak membeli minuman yang dimaksud dan pergi tanpa sepengetahuannya. Sehingga tersangka marah-marah sambil memegang senapan dan tombak," kata dia.

Kemudian tersangka mencari temannya sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.

Ancam polisi

Tidak lama kemudian anggota polisi datang. Namun tersangka melarikan di ke hutan di belakang rumahnya.

YPB lalu mengancam akan menembak polisi.

"Dia mengatakan 'kam (kamu) pergi sana, kam tidak tahu apa - apa, kam kemari sa tembak kam," kata dia.

Meski anggota polisi berupaya mengendalikan tersangka, YPB terus saja melakukan pengancaman. Polisi akhirnya dapat meringkus tersangka.

Atas kepemilikan senjata api dan pengancaman, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com