www.kompas.com
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat menyampaikan konfrensi pers kepada media, Senin (25/3/2024). Kejari Teluk Bintuni menetapkan oknum polisi sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.(Dokumentasi Kejari Teluk Bintuni )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+