Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.

Diketahui, Pemkot Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online

Lebih lanjut, surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu ditandatangani untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya.

Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberitan THR.

"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya. 

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah


Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif

Posko THR di Solo

Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, pihaknya mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. 

Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji. 

"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya. 

Baca juga: Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran

Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya. 

Mengaca pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.

"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya. 

Baca juga: Gibran Teken SE soal Daging Anjing, Pedagang: Belum Ada Surat Larangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com