Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 22/03/2024, 14:29 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menunjuk pelaksana harian (plh) sebagai pengganti penjabat (pj) kepala daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun jabatan yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel diisi oleh Plh Henny Yulianti menggantikan Ahmad Rizali yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel diisi oleh Plh Sutoko menggantikan Teddy Meilwansyah yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).

Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diisi oleh Plh Deva Octavianus Coriza menggantikan Lusapta Yudha Kurnia yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam.

"Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pj bupati atau wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah," tutur Fatoni lewat siaran persnya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Sumsel Direncanakan Punya Pelabuhan Laut Dalam, Pj Agus Fatoni: Kami Siap Dukung

Seperti yang diketahui, penunjukkan pj kepala daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan. Mereka berpendapat, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut.

Melihat dari kejadian tersebut, Fatoni menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sedangkan plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

"Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," jelasnya.

Baca juga: BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Agus Fatoni Beri Apresiasi

Dalam SE tersebut, Fatoni menjelaskan, ada pedoman mengenai penunjukkan plh atau plt yang berhalangan karena menjabat sebagai pj kepala daerah. Aturan ini bahkan mengikat kewenangan plh dan plt.

Sementara itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi pj bupati dan pj wali kota tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Kedua, dalam melaksanakan tugasnya, pj bupati dan pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.

"Ketiga, JPT pratama yang pejabatnya diangkat menjadi pj bupati atau pj wali kota, jabatannya diisi dengan plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, JPT pratama yang ditunjuk menjadi pj bupati atau pj wali kota dari sekretariat daerah (setda), jabatannya diisi dengan pejabat setda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca juga: Pj Agus Fatoni Serahkan LKPD TA 2023, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Beri Apresiasi

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa pihaknya akan memberi perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Sebab, hal ini menjadi salah satu upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com