LAMPUNG, KOMPAS.com- Satu sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung diringkus polisi. Hasil pemalsuan SIM ini disebut mendekati 90 persen asli.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Rahmat mengatakan, ada empat orang yang ditangkap dari sindikat itu.
"Benar, ada empat orang yang kita amankan dari lokasi berbeda di Bandar Lampung," kata Rahmat saat dihubungi, Senin (18/3/2024) malam.
Baca juga: Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022
Keempat pelaku itu adalah FP (27), MA (26), DP (30) dan AA (23).
Keberadaan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui sindikat itu lalu melakukan penangkapan.
Rahmat memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui peran masing-masing pelaku. FP berperan mempromosikan pembuatan SIM palsu itu di media sosial.
Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.
Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu.
Baca juga: Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta
Rahmat menambahkan, harga yang dipatok sindikat ini sebesar Rp 450.000 per satu SIM. Sindikat ini sudah membuat puluhan SIM sejak tahun 2022.
Hasil pembuatan SIM palsu tersebut, menurut Rahmat, mendekati 90 persen SIM asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Hanya 1 perbedaan, di bagian hologram. Mereka ini belajar otodidak dan pernah bekerja di percetakan," katanya.
Rahmat mengatakan, keempat pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.