LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemalsu dokumen kependudukan dan SIM ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dokumen hasil pemalsuan dijual seharga ratusan ribu rupiah kepada pemesan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku pemalsuan itu berinisial DA (43), warga Kecamatan Panjang.
DA ditangkap di kediamannya pada Rabu (4/10/2023) malam setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca juga: 2 Pemalsu BPKB Ditangkap, Barang Bukti Identik BPKB Asli
"Pelaku membuat dokumen palsu sesuai dengan pesanan orang dan mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023).
Dennis mengatakan, pelaku telah lama melakukan pemalsuan sejumlah dokumen, seperti KTP, KK (kartu keluarga), SIM, dan sertifikat vaksin Covid-19.
"Di rumah pelaku kami menemukan satu bundel dokumen palsu seperti SKCK, STNK, KK, akta cerai, KTP, sertifikat vaksin sampai sertifikasi latihan kerja," kata Dennis.
Dari keterangan pelaku, pembuatan dokumen-dokumen palsu itu hanya menggunakan software di komputer lalu dicetak menggunakan printer.
Dennis mengatakan, pelaku mematok harga hingga ratusan ribu rupiah untuk pembuatan dokumen palsu itu.
"Harga dokumen palsu itu ratusan ribu tergantung jenisnya," kata dia.
Dia menambahkan, tindak pidana pemalsuan ini terungkap saat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penilangan terhadap ES (31), seorang sopir truk, di Jalan Soekarno-Hatta pada Rabu (4/10/2023) pagi.
Ketika itu nomor kendaraan truk yang dikemudikan ES telah habis masa berlakunya sehingga anggota Satlantas menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat.
"Anggota Satlantas menemukan SIM BII Umum atas nama ES ternyata palsu sehingga ES kemudian dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa," kata Dennis.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Karawang, Sudah 5 Tahun Beraksi
Dari keterangan ES, SIM palsu itu didapat dari JW (42) yang merupakan pemilik truk dan orang yang mempekerjakan ES.
"Setelah pendalaman, kita mengetahui JW memesan SIM palsu itu dari pelaku DA," kata Dennis.
Dennis mengatakan ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 263 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.