Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta

Kompas.com - 04/06/2023, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II umum yang beraksi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38) yang bertugas sebagai calo pembuat sim serta Navolion (47) selaku editor foto serta pencetak SIM II umum palsu.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah adanya warga yang melapor ke polisi lantaran diduga SIM B II yang dimilikinya adalah palsu setelah membuat kepada tersangka.

Baca juga: Sidak Kantor Satlantas, Kapolda Maluku Singgung Calo SIM dan Pelayanan Publik

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

“Hasil pemeriksaan, SIM itu dibuat oleh tersangka sendiri. Terdapat perbedaan pada logo hologram dalam SIM palsu tersebut,” kata Andi.

Deni dan Sopian yang bertugas sebagai calo pembuatan SIM BII umum palsu ini mematok harga sebesar Rp 1 juta untuk pembuatan SIM.

Sementara, Navolion yang menjadi editor dan pencetak SIM hanya diberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per SIM.

Praktik ini diduga telah dilakukan oleh ketiga tersangka cukup lama. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diketahui sudah mencetak sekitar 30 SIM palsu.

“SIM ini banyak digunakan warga untuk mencari pekerjaan di perusahaan, karena sebagai salah satu syarat ketika melamar menjadi sopir truk atau alat berat,”ujar Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Warga diminta yang membutuhkan SIM jenis apapun agar membuat langsung ke Polres tanpa melalui orang luar. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembuatan SIM palsu.

“Yang memiliki kewenangan pembuatan SIM adalah Satlantas,” jelasnya.

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Izin Mengemudi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com