PADANG, KOMPAS.com-Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dibongkar polisi.
Empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki, TB (33), P (52) dan BSH (44) serta seorang wanita N (47) ditangkap polisi.
"Penangkapan berawal dari adanya permintaan pengecekan dari jajaran Polresta Padang untuk mengecek SIM BII Umum ke Polres Sawahlunto, Kamis (23/3/2023) lalu," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu
Dari hasil pengecekan itu ternyata SIM tersebut sebenarnya adalah SIM A yang terdata dari registrasi SIM keliling.
Mendapatkan informasi itu, kata Purwanto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik SIM BII Umum palsu tersebut.
"Ternyata dia mengaku mendapatkan SIM BII Umum itu melalui salah seorang temannya TB (33)," kata Purwanto.
Dari pengembangan, TB ternyata meminta tolong ke P dan BSH yang berperan merubah SIM A menjadi SIM BII Umum.
"Caranya dengan menghapus tulisan SIM A dan diganti dengan tulisan SIM BII Umum," kata Purwanto.
Baca juga: Pemuda di Nunukan Lolos Masuk Perusahaan Tambang dengan SIM Palsu Buatan Sendiri, Kini Ditangkap
Dari pengakuan P dan BSH didapat pelaku N, perempuan yang juga berperan mencari korban untuk merubah SIM tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.