Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022

Kompas.com - 01/03/2024, 13:05 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com - Dua pelaku pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Keduanya masing-masing BN (33) dan AK (33).

Kasat Reksrim Polres Tanah Laut, Iptu Satria Madangkara Syarifudin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan syarat yang cukup mudah.

"Prosesnya juga cepat, dan harga yang murah. Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," ujar Satria dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi di Depan UIN Walisongo Semarang

Kedua pelaku kata Satria tidak mematok harga.

Jika ada pemesan, harga hanya disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.

"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas


Awal mula pembuatan SIM palsu terbongkar

Kasus pembuatan SIM palsu ini akhirnya terbongkar.

Bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.

Dia pun kemudian memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.

Selanjutnya, sekitar seminggu kemudian, SIM yang dipesan tersebut jadi. SIM palsu itu lantas digunakan untuk melamar kerja.

"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.

Baca juga: Disetubuhi Dua Pria Lansia, Siswi SMP di Jepara Berbadan Dua, Korban Dirayu dengan Iming-iming Uang

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM. Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.

"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Hindari Jalan Berlubang, Warga di Demak Tewas Terlindas Truk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com