Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta

Kompas.com - 04/06/2023, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II umum yang beraksi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38) yang bertugas sebagai calo pembuat sim serta Navolion (47) selaku editor foto serta pencetak SIM II umum palsu.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah adanya warga yang melapor ke polisi lantaran diduga SIM B II yang dimilikinya adalah palsu setelah membuat kepada tersangka.

Baca juga: Sidak Kantor Satlantas, Kapolda Maluku Singgung Calo SIM dan Pelayanan Publik

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

“Hasil pemeriksaan, SIM itu dibuat oleh tersangka sendiri. Terdapat perbedaan pada logo hologram dalam SIM palsu tersebut,” kata Andi.

Deni dan Sopian yang bertugas sebagai calo pembuatan SIM BII umum palsu ini mematok harga sebesar Rp 1 juta untuk pembuatan SIM.

Sementara, Navolion yang menjadi editor dan pencetak SIM hanya diberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per SIM.

Praktik ini diduga telah dilakukan oleh ketiga tersangka cukup lama. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diketahui sudah mencetak sekitar 30 SIM palsu.

“SIM ini banyak digunakan warga untuk mencari pekerjaan di perusahaan, karena sebagai salah satu syarat ketika melamar menjadi sopir truk atau alat berat,”ujar Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Warga diminta yang membutuhkan SIM jenis apapun agar membuat langsung ke Polres tanpa melalui orang luar. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembuatan SIM palsu.

“Yang memiliki kewenangan pembuatan SIM adalah Satlantas,” jelasnya.

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Izin Mengemudi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Regional
Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Regional
Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Regional
Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Regional
Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com