MUARA ENIM, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II umum yang beraksi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38) yang bertugas sebagai calo pembuat sim serta Navolion (47) selaku editor foto serta pencetak SIM II umum palsu.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah adanya warga yang melapor ke polisi lantaran diduga SIM B II yang dimilikinya adalah palsu setelah membuat kepada tersangka.
Baca juga: Sidak Kantor Satlantas, Kapolda Maluku Singgung Calo SIM dan Pelayanan Publik
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
“Hasil pemeriksaan, SIM itu dibuat oleh tersangka sendiri. Terdapat perbedaan pada logo hologram dalam SIM palsu tersebut,” kata Andi.
Deni dan Sopian yang bertugas sebagai calo pembuatan SIM BII umum palsu ini mematok harga sebesar Rp 1 juta untuk pembuatan SIM.
Sementara, Navolion yang menjadi editor dan pencetak SIM hanya diberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per SIM.
Praktik ini diduga telah dilakukan oleh ketiga tersangka cukup lama. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diketahui sudah mencetak sekitar 30 SIM palsu.
“SIM ini banyak digunakan warga untuk mencari pekerjaan di perusahaan, karena sebagai salah satu syarat ketika melamar menjadi sopir truk atau alat berat,”ujar Kapolres.
Baca juga: Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap
Warga diminta yang membutuhkan SIM jenis apapun agar membuat langsung ke Polres tanpa melalui orang luar. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembuatan SIM palsu.
“Yang memiliki kewenangan pembuatan SIM adalah Satlantas,” jelasnya.
Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Izin Mengemudi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.