Salin Artikel

Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap, Polisi Sebut Mirip 90 Persen

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Rahmat mengatakan, ada empat orang yang ditangkap dari sindikat itu.

"Benar, ada empat orang yang kita amankan dari lokasi berbeda di Bandar Lampung," kata Rahmat saat dihubungi, Senin (18/3/2024) malam.

Keempat pelaku itu adalah FP (27), MA (26), DP (30) dan AA (23).

Keberadaan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui sindikat itu lalu melakukan penangkapan.

Rahmat memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui peran masing-masing pelaku. FP berperan mempromosikan pembuatan SIM palsu itu di media sosial.

Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.

Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu.

Rahmat menambahkan, harga yang dipatok sindikat ini sebesar Rp 450.000 per satu SIM. Sindikat ini sudah membuat puluhan SIM sejak tahun 2022.

Hasil pembuatan SIM palsu tersebut, menurut Rahmat, mendekati 90 persen SIM asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Hanya 1 perbedaan, di bagian hologram. Mereka ini belajar otodidak dan pernah bekerja di percetakan," katanya.

Rahmat mengatakan, keempat pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/210612978/sindikat-pemalsu-sim-ditangkap-polisi-sebut-mirip-90-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke