BANYUMAS, KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di libgkungan Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, dikurangi.
Penjabat Sekda Banyumas, Junaidi mengatakan, pada hari biasa jam kerja Senin-Kamis pukul 07.15 WIB-15.30 dan Jumat pukul 07.15 WIB- 15.15 WIB.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN di Kabupaten Magelang
"Selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN untuk Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30 WIB-14.45 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pukul 07.30 WIB-11.00 WIB," jelas Junaidi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Menurut Junaidi, ada pengurangan jam kerja sebanyak lima jam dalam sepekan. Pengurangan jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.
Meski demikian, Junaidi meminta pengurangan jam kerja itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Selain itu juga, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 satu Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari pemerintah," ujar Junaidi.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur kepala perangkat daerah masing-masing.
"Dengan memperhatikan jam kerja efektif satu minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam," kata Junaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.