MAGELANG, KOMPAS.com - Per 1 Februari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menerapkan jam kerja baru bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024, jam masuk ASN selama Senin hingga Jumat berubah dari 07.00 menjadi 07.30 WIB.
Sedangkan, jam pulang pada Senin sampai Kamis berubah dari 15.30 menjadi 16.00 WIB.
Sementara khusus Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi mengatakan, penerapan jam kerja ASN yang baru tersebut menindaklanjuti Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selain itu, pada pemberlakuan jam masuk, misalnya, mempertimbangkan pekerja yang mesti mengantar anaknya ke sekolah.
"Ini juga salah satu pertimbangan kami mengakomodir dari orang tua yang butuh mengantar anaknya ke sekolah," jelasnya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS
Hamzah menyebut, jam kerja baru ini bagian dari memenuhi total kerja dalam sepekan, yakni 37,5 jam.
Dalam surat edaran diatur pula keterlambatan masuk kerja dikenakan potongan upah sesuai kebijakan BKPSDM Kota Magelang.
Adapun lembur dinyatakan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Baca juga: Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.