Salin Artikel

Pemkot Magelang Terapkan Jam Kerja Baru bagi ASN, Ini Detailnya

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024, jam masuk ASN selama Senin hingga Jumat berubah dari 07.00 menjadi 07.30 WIB.

Sedangkan, jam pulang pada Senin sampai Kamis berubah dari 15.30 menjadi 16.00 WIB.

Sementara khusus Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi mengatakan, penerapan jam kerja ASN yang baru tersebut menindaklanjuti Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Selain itu, pada pemberlakuan jam masuk, misalnya, mempertimbangkan pekerja yang mesti mengantar anaknya ke sekolah.

"Ini juga salah satu pertimbangan kami mengakomodir dari orang tua yang butuh mengantar anaknya ke sekolah," jelasnya, Selasa (30/1/2024).

Hamzah menyebut, jam kerja baru ini bagian dari memenuhi total kerja dalam sepekan, yakni 37,5 jam.

Dalam surat edaran diatur pula keterlambatan masuk kerja dikenakan potongan upah sesuai kebijakan BKPSDM Kota Magelang.

Adapun lembur dinyatakan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/172114378/pemkot-magelang-terapkan-jam-kerja-baru-bagi-asn-ini-detailnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke