Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 DPO Pembakar Kotak Suara di Bima Ditangkap di Mataram

Kompas.com - 01/03/2024, 18:52 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Salah seorang buronan kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AH (22), akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, oleh jajaran Polda NTB pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin membenarkan satu dari 10 orang DPO kasus pembakaran kotak suara tersebut sudah ditangkap di Mataram.

"Benar, ditangkap di Mataram inisial AH," kata Masdidin saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2024).

Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Bima, Saodah Sebut Polisi Salah Tangkap

Masdidin mengungkapkan, setelah melakukan aksi pembakaran TPS dan kotak suara, AH kabur dari wilayah Parado.

Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.

Hal itu kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Polda NTB hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AH.

"AH saat itu juga langsung dibawa ke Bima dan kami jemput di Pelabuhan Tano, Sumbawa," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pengendara di Bima Berdoa di Tengah Jalan agar Polisi Dapat Hidayah

Dengan tertangkapnya AH, lanjut dia, maka sudah ada lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Bima terkait kasus pembakaran TPS dan kotak suara.

Sementara untuk sembilan orang lainnya yang sudah berstatus sebagai DPO masih dalam pencarian polisi.

"Sembilan orang itu sampai saat ini masih buron, kita masih terus berupaya menangkap pelaku," kata Masdidin.

Dalam kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Berkas 14 orang tersangka sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu menyusul penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara lima orang yang sudah ditahan dengan 9 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," kata Masdidin saat melimpahkan berkas para tersangka di Kejari Bima, Senin (26/2/2024). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com