KOMPAS.com-Sebanyak tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sungai Penuh, Jambi, ditahan setelah menjadi tersangka korupsi dana hibah.
Ketiga orang itu adalah Ketua KONI Sungai Penuh yang bernama Hairi, Sekretaris KONI Sungai Penuh Penisekmana, dan Bendahara KONI Sungai Penuh Rico Marfendy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Lexy Fatharany mengatakan, pada 2023 ketiga tersangka menggunakan dana hibah sebesar Rp 4 miliar tidak sesuai perencanaannya.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara
Uang itu didapat dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.
"Diperoleh kerugian keuangan negara Rp 779 juta," kata Lexy di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (28/2/2024).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiga sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.