Salin Artikel

Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Hibah

Ketiga orang itu adalah Ketua KONI Sungai Penuh yang bernama Hairi, Sekretaris KONI Sungai Penuh Penisekmana, dan Bendahara KONI Sungai Penuh Rico Marfendy.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Lexy Fatharany mengatakan, pada 2023 ketiga tersangka menggunakan dana hibah sebesar Rp 4 miliar tidak sesuai perencanaannya.

Uang itu didapat dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.

"Diperoleh kerugian keuangan negara Rp 779 juta," kata Lexy di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (28/2/2024).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, ketiga sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/063739078/ketua-sekretaris-dan-bendahara-koni-sungai-penuh-ditahan-karena-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke