PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan, kedua pelaku adalah mantan pegawai Bank BNI Capem Bengkalis.
Tersangka pertama, yakni Doni Suryadi (42) warga Pekanbaru, sebelumnya bertugas sebagai Penyelia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis.
Doni ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2024), di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kemudian, tersangka Eko Ruswidyanto (38), sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan BNI Capem Bengkalis.
Eko ditangkap pada Rabu (28/2/2024), di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan," kata Nasriadi, Rabu (28/2/2024).
Kedua tersangka, sambung dia, membuat kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 46 miliar.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2022," sebut Nasriadi.
Dalam kasus ini, tersangka Doni Suryadi memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk KUR yang merupakan Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan, namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu, tersangka tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.
Tersangka juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas dua hektar.
"Tersangka Doni Suryadi meminta persetujuan kepada tersangka Eko Ruswidyanto selaku pimpinan bank tersebut, sehingga menimbulkan kerugian Negara," kata Nasriadi.
Kemudian peran tersangka Eko Ruswidyanto, selaku pimpinan bank, bertindak sebagai pemutus pembiayaan KUR yang diusulkan tersangka Doni Suryadi.