Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, kasus korupsi ini terungkap setelah pihak bank melakukan melakukan pengecekan data kredit debitur, pada 22-23 Juni 2023 lalu.
Petugas Kontrol Internal Bank BNI melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Capem Bengkalis.
Petugas melakukan pemanggilan secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor telepon maupun aplikasi, dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di Bank BNI Capem Bengkalis.
Dari hasil dari audit tersebut ditemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam hal ini, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP), terdapat kerugian Negara sebesar Rp 46.617.192.219.
"Untuk rinciannya, jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45.000.000.000."
"Kemudian, jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp 1.617.192.219," kata Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.