Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Rohingya ke PN Jantho

Kompas.com - 23/02/2024, 18:57 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com -  Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing ke Pengadilan Negeri Jantho.

"Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka atau calon terdakwa dan barang bukti penyelundupan imigran Rohingya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Banda Aceh, Jumat (23/2/2024).

Ketiganya adalah Anisul Hoque atau AH (27), warga negara Bangladesh, dan berikutnya Habibul Basyar atau HB (53) dan Mohammed Amin atau MA (35), keduanya warga Myanmar.

Firman menyebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie Aceh

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Firman.

Sebelumnya, ketiga warga negara asing tersebut diduga menyelundupkan 134 imigran Rohingya. Dugaan penyelundupan imigran tersebut berawal berawal pada 30 November 2023.

Pada saat itu, Mohammed Amin bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga dua juta taka (mata uang Bangladesh) di negara asalnya.

Selanjutnya, Mohammed Amin bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh.

Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.

Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, Mohammed Amin selaku nakhoda kapal bersama Anisul Hoque sebagai asisten nakhoda dan Habibul Basyar sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.

Baca juga: 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Mereka masuk wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga sudah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 6 Maret 2024. Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com