Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar.
(ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+