Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya...

Kompas.com - 22/02/2024, 17:21 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Edi Suseno, pemilik jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pecah dan menelan korban jiwa, divonis 2 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan Hakim Ketua Firdaus Azizy dan Hakim Anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Firdaus saat membacakan amar putusan, Kamis.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Vonis itu diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: 5 Fakta Tersangka Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Gunakan Kaca Bekas dan Desain Sendiri


Baca juga: Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Hal yang memberatkan terdakwa

Jembatan kaca The Geong di kawasan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jateng ditutup sementara, Selasa (31/10/2023). Kompas.com/ Tresno Setiadi Jembatan kaca The Geong di kawasan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jateng ditutup sementara, Selasa (31/10/2023).

Beberapa hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan berkunjung ke wahana wisata ekstrem.

Terdakwa juga tidak memperhatikan kualitas dan keamanan bangunan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Jembatan itu didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir terlebih dahulu, arahnya ke depan berpeluang mau mengajukan banding," kata Dimas, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca The Geong setinggi 15 meter di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pecah, Rabu (25/10/2023).

Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Adu Banteng Pikap Vs Bus di Jalan Semarang-Solo, 1 Orang Tewas, 3 Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com