Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir di Magelang Naik, Kini Wajib Pakai Karcis

Kompas.com - 13/02/2024, 15:21 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.comTarif parkir kendaraan bermotor di Kota Magelang naik per Februari 2024. Selain itu, sistem parkir kini disertai karcis sebagai bukti sah transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Resmi Naik 100 Persen, Jadi Berapa?

“Kemudian, kami ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran. Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Candra sebut, sistem parkir kini menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang.

Sekitar 315 juru parkir yang terdata dibekali karcis untuk diberikan ke konsumen. Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa membuat aduan ke Dishub bila juru parkir bersikeras tidak memberikan karcis. “Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.

Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Sepeda motor Rp 2.000
  • Mobil Rp 4.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000

Baca juga: Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi

Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.

“Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan sepeda motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com