Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kamis, 4 Januari 2024 Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen

Kompas.com - 02/01/2024, 11:23 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menaikan tarif parkir sebesar 100 persen.

Kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Daftar Tarif Parkir Resmi di Sekitar Tempat Wisata di Kota Yogyakarta

“Insya Allah besok, 4 Januari 2024 tarif parkir naik 100 persen, namun untuk hari ini hingga Rabu (3/1/2024) masih tarif lama,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah ditemui di Batam Centre, Selasa (2/1/2024).

Keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.

Untuk tarif baru tersebut, kendaraan roda dua seperti sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Batam Mulai Lakukan Pelipatan Kotak dan Bilik Suara

“Sedangkan untuk kendaraan roda empat mulai dari mobil pribadi hingga truk naik menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.000,” jelas Azmansyah.

Sebelum kesepakatan soal tarif baru, pihaknya dengan sejumlah instansi terkait sudah melakukan sejumlah pembahasan.

“Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan. Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini,” jelas Azmansyah.

Dirinya mengaku, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan. Juru parkir yang melanggar akan ditindak tegas.

“Kami juga berharap masyarakat proaktif untuk megontrol dan melaporkan jukir-jukir nakal ke kami atau ke Dinas Perhubungan Batam, agar bisa ditindak lanjuti, karena kami menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman,” tegas Azmansyah.

Azmansyah mengungkapkan, bahwa tarif parkir di Batam termasuk terendah di Indonesia.

Untuk saat ini, diakuinya memang belum ada target yang tembus dari retribusi parkir tepi jalan di Batam.

“Mudah-mudahanlah dengan kenaikan ini, target yag diberikan bisa terealisasi dengan baik,” sebut Azmansya.

Baca juga: 24 Titik Kantong Parkir Acara Malam Tahun Baru di Jalan Sudirman-Thamrin

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan bahwa tidak saja tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.

Tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan.

Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.

Demikian pula, untuk sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.

“Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen,” terang Leo.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam,” pungkas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com