Salin Artikel

Tarif Parkir di Magelang Naik, Kini Wajib Pakai Karcis

MAGELANG, KOMPAS.com – Tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Magelang naik per Februari 2024. Selain itu, sistem parkir kini disertai karcis sebagai bukti sah transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kemudian, kami ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran. Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Candra sebut, sistem parkir kini menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang.

Sekitar 315 juru parkir yang terdata dibekali karcis untuk diberikan ke konsumen. Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa membuat aduan ke Dishub bila juru parkir bersikeras tidak memberikan karcis. “Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.

Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.

“Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan sepeda motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/152116078/tarif-parkir-di-magelang-naik-kini-wajib-pakai-karcis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke