FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Tim sukses (timses) dan peserta Pemilu di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang kampanye di media sosial selama masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.
Langkah ini untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan kampanye politik pada masa tenang Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Flores Timur, Ernesta Katana, meminta agar simpatisan parpol serta calon anggota legislatif (caleg) menghapus iklan yang mengandung muatan politik di laman akun media sosial masing-masing.
Kemudian, mereka dilarang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon-calon tertentu sampai hari pemungutan suara.
"Seluruh medsos yang digunakan oleh tim kampanye wajib ditutup selama masa tenang," ujar Ernesta dalam keterangan, Selasa (14/2/2024).
Pihaknya, jelas Erenesta, telah menyampaikan larangan tersebut saat rapat kerja teknis masa tenang bersama Polres Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Satpol PP Flores Timur, serta perwakilan parpol peserta Pemilu.
Jika ada pihak yang ketahuan dan terbukti melanggar, Bawaslu Flores Timur akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ditemukan adanya pelanggaran, saya pastikan, Bawaslu Flores Timur akan mengambil tindakan tegas," kata dia.
Dia juga menambahkan Bawaslu Flores Timur akan melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, awak media, serta masyarakat umum untuk memperkuat pengawasan sehingga pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 berjalan lancar.
"Kita berharap peserta Pemilu memahami aturan secara baik dan juga mau menurunkan APK secara mandiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.