Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Fiktif Rp 324 Miliar di Banten, 8 Terdakwa Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2024, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) dituntut 7 dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.

Akibat perbuatan kedelapan terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek tahun 2017-2018.

Lima terdakwa dituntut 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara yakni Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) pada 2017, Syarif Mahdi sebagai Dirut PT Prima Karya Sejahtera sekaligus Direktur PT Malang Bumi Sentosa dan Komisaris PT Wisata Surya Timur.

Baca juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kemudian Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Bachtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital and Finance PT SCC merangkap Dirut PT GTS 2014-2017 dan merangkap Komisaris PT GTS tahun 2017-2018.

Selanjutnya terdakwa Rusdji Basalamah  sebagai Dirut PT Wisata Surya Timur sekaligus Komisaris PT Nayumi Fifa Perkasa, Komut PT Malang Bumi Sentosa, Komisaris PT Prima Karya Sejahtera, Komut PT Surya Timur Membangun, dan Dirut PT Sindur Sentosa Land.

Baca juga: 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif BUMN Ditangkap

Sedangkan 3 terdakwa dituntut lima tahun penjara yakni Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. 

Lalu Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta, dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) tahun 2012-2018 merangkap Komisaris Utara PT GTS.

Jaksa dari Kejagung menyatakan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka dinilai bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Gidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," dikutip Kompas.com dari sistem informasi penulusuran perkara Pengadilan Tipikor Serang. Senin (12/2/2024).

Lima terdakwa diberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara yakni Syarif Mahdi Rp 119 miliar,  Heri Purnomo Rp 1,1 miliar, Rusdi Basalamah Rp 119 miliar.

Kemudian terdakwa Agus Heri Purwanto Rp 17 miliar dan Tejo Suryo Laksono Rp1,5 miliar atau 2,5 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Angkat akan digelar pada Kamis (15/2/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menggunakan perusahaan mitra miliknya yaitu PT Mitra Elang Jaya dan PT Lakemba Buana Perkara untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Adapun proyek pekerjaan fiktif berupa pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split di PT GTS dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com