PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pembunuh SF (27) pemilik warung di Pandeglang, Banten, pada Jumat (9/2/2023).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto mengatakan, pelaku berinisal S (19) ditangkap dalam pelariannya di Kota Serang, Provinsi Banten.
“Sebelum 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Iwan saat ungkap kasus di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Kenalan di Bui
S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau.
Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Iwan.
Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.
S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.
“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.
Baca juga: Pengakuan Pelajar SMK Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, SF (27) pemilik warung di Kampung Prebujaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga menjadi korban pembunuhan saat tengah menjaga warungnya, Jumat (9/2/2024).
Saat ditemukan, dia dalam posisi terbaring dengan darah mengalir dari lehernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.