Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Kenalan di Bui

Kompas.com - 09/02/2024, 09:56 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua begal yang menewaskan Nazwa Keyzha Safira (18) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Kedua pelaku tersebut adalah Herly Diansyah (36) dan Nopriandi (27), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui adalah residivis berbagai macam kasus kejahatan.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Herly dan Nopri saling mengenal ketika mendekam di penjara.

Keduanya tercatat menyelesaikan masa tahanan pada 2022 lalu. Karena saling mengenal, mereka ternyata sering berinteraksi dan lantas merencanakan aksi begal.

Lantas, pada Sabtu (3/2/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB keduanya menuju ke kawasan Tanjung Senai di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir untuk mencari mangsa.

Di saat bersamaan, mereka bertemu Nazwa dan Aldo Parestio (19) yang berada di lokasi kejadian.

“Karena kondisi sepi, kedua pelaku menodong korban dengan senjata api. Namun, korban ini melawan."

Baca juga: 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ditangkap

"Aldo lalu dipukul menggunakan senjata api rakitan, dan Nazza ditusuk menggunakan pisau di bagian punggung,” kata Anwar ketika melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (8/2/2024) kemarin.

Tusukan itulah yang membuat Nazwa mengalami luka parah. Aldo kemudian mencoba mencari pertolongan untuk membawa Nazwa ke rumah sakit setempat.

Namun, karena lukanya begitu parah, mahasiswi Teknik Kimia itu akhirnya tewas.

Polisi yang menerima laporan kejadian kemudian melakukan penyelidikan, dan mampu menangkap kedua tersangka pada Rabu (7/2/2024).

Dari mereka, didapatkan barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox milik Aldo beserta senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam peristiwa.

Baca juga: Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Surabaya Begal Sopir Taksi Online dengan Alat Kejut Listrik

“Kedua pelaku ini kami tangkap di kediamannya masing-masing, motifnya kedua pelaku ingin menguasai motor milik korban," kata Anwar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk barang bukti pisau yang digunakan menusuk korban masih dicari, karena dibuang oleh pelaku,” ungkap Anwar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com