Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Keluarkan SE Baru soal Aturan Berpakaian bagi ASN, Salah Satunya Larangan Jilbab Bermotif

Kompas.com - 09/02/2024, 08:30 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang aturan berpakaian setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Dalam surat itu, secara khusus juga mengatur bahwa setiap ASN perempuan dilarang memakai hijab (jilbab) bermotif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 yang lalu perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Hal ini tertuang pada poin pertama pada Surat Edaran yang ditandatangani pada  29 Januari 2024.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Pada poin kedua surat edaran tersebut dituliskan tujuan dikeluarkannya aturan itu yakni sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas.

Aturan pakaian ASN di Aceh

Berikut aturan pakaian bagi ASN di Aceh setiap harinya:

Senin sampai Selasa, ASN pria menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut. Sedangkan wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau corak.

Rabu, setiap ASN atau PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana warna hitam bagi pria. Sedangkan untuk wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Kamis, diwajibkan PDH batik motif Aceh, celana atau rok warna hitam atau gelap, dengan jilbab tanpa motif bagi wanita.

Khusus untuk Jumat, ASN dan PPPK pria diwajibkan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sementara wanita berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Aturan untuk tenaga kontrak

Untuk tenaga kontrak dari Senin sampai Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana atau rok warna coklat tua lengkap dengan atribut serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif atau corak.

Sedangkan pada Jumat, tenaga kontrak diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Kemudian, wanitanya berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam atau gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin terakhir surat edaran tersebut.

Baca juga: Kota Lhokseumawe Usulkan 3.265 Formasi CASN 2024, Apa Saja?

Sosialisasi mulai Senin depan

Saat dikonfirmasi, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan membenarkan adanya SE soal aturan berpakaian bagi ASN tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com