"Surat Edaran Gubernur sudah dikeluarkan dan mulai disosialisasikan Senin pekan depan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis malam.
Sementara itu, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Putri (36) mengaku belum mengetahui adanya surat edaran tersebut.
"Di instansi saya belum diumumkan, mungkin setelah libur panjang nanti," ujarnya, Kamis (8/2/2024).
Menurut Putri, baginya tidak masalah dengn jilbab bermotif atau tidak, yang penting pemakaiannya sesuai dengan ajaran syariat Islam, dan tidak berlebihan.
Hal senada juga diungkapkan Irma (40), ASN lainnya.
Ia juga tidak terlalu mempedulikan terkait larangan jilbab bermotif atau tidak, meski beberapa rekannya di tempat kerja sering membicarakan jilbab branded dengan harga tinggi.
"Wajarlah ya, jika perempuan membiacarakan topik fashion termasuk jilbab, yang penting bisa beli dengan pendapatan sendiri dan tidak menganggu kinerja, toh mereka bicara masalah penampilan juga demi menjaga kesopanan dan menghargai orang lain," ungkap Irma.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.