Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Keluarkan SE Baru soal Aturan Berpakaian bagi ASN, Salah Satunya Larangan Jilbab Bermotif

Kompas.com - 09/02/2024, 08:30 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang aturan berpakaian setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Dalam surat itu, secara khusus juga mengatur bahwa setiap ASN perempuan dilarang memakai hijab (jilbab) bermotif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 yang lalu perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Hal ini tertuang pada poin pertama pada Surat Edaran yang ditandatangani pada  29 Januari 2024.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Pada poin kedua surat edaran tersebut dituliskan tujuan dikeluarkannya aturan itu yakni sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas.

Aturan pakaian ASN di Aceh

Berikut aturan pakaian bagi ASN di Aceh setiap harinya:

Senin sampai Selasa, ASN pria menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut. Sedangkan wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau corak.

Rabu, setiap ASN atau PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana warna hitam bagi pria. Sedangkan untuk wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Kamis, diwajibkan PDH batik motif Aceh, celana atau rok warna hitam atau gelap, dengan jilbab tanpa motif bagi wanita.

Khusus untuk Jumat, ASN dan PPPK pria diwajibkan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sementara wanita berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Aturan untuk tenaga kontrak

Untuk tenaga kontrak dari Senin sampai Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana atau rok warna coklat tua lengkap dengan atribut serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif atau corak.

Sedangkan pada Jumat, tenaga kontrak diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Kemudian, wanitanya berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam atau gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin terakhir surat edaran tersebut.

Baca juga: Kota Lhokseumawe Usulkan 3.265 Formasi CASN 2024, Apa Saja?

Sosialisasi mulai Senin depan

Saat dikonfirmasi, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan membenarkan adanya SE soal aturan berpakaian bagi ASN tersebut.

"Surat Edaran Gubernur sudah dikeluarkan dan mulai disosialisasikan Senin pekan depan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Sementara itu, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Putri (36) mengaku belum mengetahui adanya surat edaran tersebut.

"Di instansi saya belum diumumkan, mungkin setelah libur panjang nanti," ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Menurut Putri, baginya tidak masalah dengn jilbab bermotif atau tidak, yang penting pemakaiannya sesuai dengan ajaran syariat Islam, dan tidak berlebihan.

Hal senada juga diungkapkan Irma (40), ASN lainnya.

Ia juga tidak terlalu mempedulikan terkait larangan jilbab bermotif atau tidak, meski beberapa rekannya di tempat kerja sering membicarakan jilbab branded dengan harga tinggi.

"Wajarlah ya, jika perempuan membiacarakan topik fashion termasuk jilbab, yang penting bisa beli dengan pendapatan sendiri dan tidak menganggu kinerja, toh mereka bicara masalah penampilan juga demi menjaga kesopanan dan menghargai orang lain," ungkap Irma.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com