Salin Artikel

Aceh Keluarkan SE Baru soal Aturan Berpakaian bagi ASN, Salah Satunya Larangan Jilbab Bermotif

Dalam surat itu, secara khusus juga mengatur bahwa setiap ASN perempuan dilarang memakai hijab (jilbab) bermotif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 yang lalu perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Hal ini tertuang pada poin pertama pada Surat Edaran yang ditandatangani pada  29 Januari 2024.

Pada poin kedua surat edaran tersebut dituliskan tujuan dikeluarkannya aturan itu yakni sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas.

Aturan pakaian ASN di Aceh

Berikut aturan pakaian bagi ASN di Aceh setiap harinya:

Senin sampai Selasa, ASN pria menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut. Sedangkan wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau corak.

Rabu, setiap ASN atau PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana warna hitam bagi pria. Sedangkan untuk wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Kamis, diwajibkan PDH batik motif Aceh, celana atau rok warna hitam atau gelap, dengan jilbab tanpa motif bagi wanita.

Khusus untuk Jumat, ASN dan PPPK pria diwajibkan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sementara wanita berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Aturan untuk tenaga kontrak

Untuk tenaga kontrak dari Senin sampai Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana atau rok warna coklat tua lengkap dengan atribut serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif atau corak.

Sedangkan pada Jumat, tenaga kontrak diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Kemudian, wanitanya berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam atau gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

“Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin terakhir surat edaran tersebut.

Sosialisasi mulai Senin depan

Saat dikonfirmasi, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan membenarkan adanya SE soal aturan berpakaian bagi ASN tersebut.

"Surat Edaran Gubernur sudah dikeluarkan dan mulai disosialisasikan Senin pekan depan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Sementara itu, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Putri (36) mengaku belum mengetahui adanya surat edaran tersebut.

"Di instansi saya belum diumumkan, mungkin setelah libur panjang nanti," ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Menurut Putri, baginya tidak masalah dengn jilbab bermotif atau tidak, yang penting pemakaiannya sesuai dengan ajaran syariat Islam, dan tidak berlebihan.

Hal senada juga diungkapkan Irma (40), ASN lainnya.

Ia juga tidak terlalu mempedulikan terkait larangan jilbab bermotif atau tidak, meski beberapa rekannya di tempat kerja sering membicarakan jilbab branded dengan harga tinggi.

"Wajarlah ya, jika perempuan membiacarakan topik fashion termasuk jilbab, yang penting bisa beli dengan pendapatan sendiri dan tidak menganggu kinerja, toh mereka bicara masalah penampilan juga demi menjaga kesopanan dan menghargai orang lain," ungkap Irma.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/083000178/aceh-keluarkan-se-baru-soal-aturan-berpakaian-bagi-asn-salah-satunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke