MALUKU, KOMPAS.com - Tujuh orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ternyata adalah anggota partai politik. Ketujuh orang itu langsung diberhentikan oleh Panwascam setempat.
Laporan adanya petugas PTPS terlibat parpol itu terendus usai ada pengecekan. Ketujuh orang itu tersebar di dua kecamatan besar.
Baca juga: Kisah Belva, Jadi PTPS untuk Pastikan Pemungutan Suara Tak Curang
“Bawaslu Maluku Tenggara lakukan pengecekkan untuk pastikan tidak adanya jajaran bawaslu yang terafiliasi parpol. Saat dicek nama satu persatu ternyata nyantol di Sipol, mereka terlibat parpol,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, Kamis (8/2/2024).
Ketujuh orang PTPS itu terpilih dalam proses pendaftaran PTPS tahap pertama pada 22 Januari 2024 .
Baca juga: 4 Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu
Namun nama ketujuh orang itu ternyata masuk dalam situs sipol.kpu.go.id.
Melay merinci tujuh orang yang telah diberhentikan itu satu orang berasal dari Kecamatan Manyeuw, satu orang di Ohoi Ngilngof, satu orang di Ohoi Selayar, satu orang di Ohoi Namar dan satu orang di Ohoiluk.
Baca juga: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS), Apa Saja?
Sedangkan tiga orang lain berada di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
“Setelah diketahui tujuh pengawas TPS tersebut tercantum di sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera lakukan pergantian. Dan semua sudah dilantik kemarin sebab tidak boleh melebihi tanggal 7 Februari,” tegasnya.
Pengganti tujuh PTPS itu diperoleh dari kelebihan jumlah pendaftar pada tahap pertama.
Mereka yang mendaftar namun tidak lolos kemudian dipanggil kembali untuk dilakukan wawancara ulang.
“Mereka sudah diganti dan dilantik semua kemarin oleh panwascam. Memang ini kasus-kasus yang bisa saja terjadi mendekati proses pemilihan. Namun kami bergerak cepat sesuai arahan Bawaslu RI agar semua proses berjalan lancar,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.